Kamis, 24 Juni 2021
Senin, 14 Juni 2021
TATA TERTIB
I. TATA TERTIB SISWA
A. Waktu Kegiatan di Sekolah
1. Hari Masuk Sekolah
- Siswa masuk 5 hari dalam 1 minggu, yaitu hari Senin – Jumat
- Seluruh siswa Paud Kemandirian pada hari Sabtu libur.
2. Jam Masuk dan Pulang Sekolah
- Kelas A dan B masuk pukul 08.00 dan bel pulang pukul 11.00 wib, kecuali ada hari Jumat pulang pukul 10.30 wib
- Kelompok Bermain masuk pukul 09.00 dan pulang pukul 11.00 wib
- Siswa sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi dan saat pulang dijemput tepat waktu.
3. Ijin Tidak Masuk Sekolah
- Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit atau sesuatu hal, orang tua/wali murid wajib menginformasikan kepada guru kelas melalui surat/telepon.
- Apabila siswa ijin tidak masuk sekolah karena ada acara keluarga yang sudah terencana, Orang tua/wali murid wajib meminta ijin kepada Kepala Sekolah/Wali Kelasnya terlebih dahulu.
B. Barang Bawaan Siswa
- Siswa wajib membawa bekal makanan dan minuman sehat serta ramah lingkungan.
- Siswa tidak diperkenankan membawa alat permainan dari rumah ke sekolah.
C. Penampilan
1. Pemakaian Seragam Sekolah
- Senin : Seragan Kotak-kotak merah biru
- Selasa: Muslim bebas
- Rabu : Olahraga
- Kamis: Batik bebas
- Jumat : Muslim putih
- Seluruh siswa wajib berpakaian seragam yang bersih dan rapih.
2. Perhiasan
- Siswa dilarang mengenakan perhiasan berlebihan.
3. Kuku
- Siswa tidak dipekenankan memelihara kuku panjang.
4. Rambut
- Tatanan rambut siswa rapi dan bersih bagi laki-laki.
5. Sopan Santun
- Siswa wajib bersikap ramah dan sopan terhadap kepala sekolah, semua guru, teman dan seluruh warga Paud Kemandirian di dalam maupun di luar sekolah.
- Menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun ) dan membiasakan budaya TOMAT (Tolong, Maaf dan Terimakasih).
6. Fasilitas Sekolah
- Siswa ikut menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas serta lingkungan sekolah misalnya: membuang sampah pada tempatnya.
- Siswa ikut memelihara tanaman di lingkungan sekolah.
- Siswa ikut menjaga dan merawat fasilitas sekolah, misal: tidak merusak atau mencoret-coret serta bertanggung jawab atas barang milik pribadinya sendiri.
- Apabila dengan atau tanpa sengaja merusakkan barang milik sekolah, siswa wajib menggantikannya kembali.
II. TATA TERTIB ORANG TUA / WALI MURID
A. Penampilan
Orang tua/wali murid dan pengantar, masuk dilingkungan sekolah Paud Kemandirian dengan berpenampilan sopan dan rapi, berbusana muslim.
B. Pengantar Siswa
- Orang tua/ wali murid mengantar dan menjemput putra-putrinya hanya sampai di pagar halaman sekolah.
- Siswa diantar dan dijemput tepat pada waktunya.
- Saat bel masuk sekolah berbunyi, orang tua/pengantar dan kendaraannya tidak diperkenankan berada di halaman sekolah.
- Saat kegiatan belajar berlangsung pukul 08.00-11.00, orangtua/wali murid tidak diperkenankan berada dilingkungan sekolah.
- Orang tua/wali murid bisa berkonsultasi dengan guru/ wali kelas setelah selesai kegiatan mengajar.
C. Pembayaran Uang SPP dan Uang Pangkal
- Pembayaran uang sekolah paling lambat tanggal 10 awal bulan.
- Uang pangkal wajib di bayar lunas atau diangsur sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Langganan:
Postingan (Atom)