Senin, 14 Juni 2021

TATA TERTIB

  I. TATA TERTIB SISWA

A. Waktu Kegiatan di Sekolah
1. Hari Masuk Sekolah

  • Siswa masuk 5 hari dalam 1 minggu, yaitu hari Senin – Jumat 
  • Seluruh siswa Paud Kemandirian pada hari Sabtu libur.

2. Jam Masuk dan Pulang Sekolah

  • Kelas A dan B masuk pukul 08.00 dan bel pulang pukul 11.00 wib, kecuali ada hari Jumat pulang pukul 10.30 wib
  • Kelompok Bermain masuk pukul 09.00 dan pulang pukul 11.00 wib
  • Siswa sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi dan saat pulang dijemput tepat waktu.

3. Ijin Tidak Masuk Sekolah

  • Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit atau sesuatu hal, orang tua/wali murid wajib menginformasikan kepada guru kelas melalui surat/telepon.
  • Apabila siswa ijin tidak masuk sekolah karena ada acara keluarga yang sudah terencana, Orang tua/wali murid wajib meminta ijin kepada Kepala Sekolah/Wali Kelasnya terlebih dahulu.

B. Barang Bawaan Siswa

  • Siswa wajib membawa bekal makanan dan minuman sehat serta ramah lingkungan.
  • Siswa tidak diperkenankan membawa alat permainan dari rumah ke sekolah.

C. Penampilan
1. Pemakaian Seragam Sekolah

  • Senin : Seragan Kotak-kotak merah biru
  • Selasa: Muslim bebas
  • Rabu  : Olahraga
  • Kamis: Batik bebas
  • Jumat : Muslim putih
  • Seluruh siswa wajib berpakaian seragam yang bersih dan rapih.

2. Perhiasan

  • Siswa dilarang mengenakan perhiasan berlebihan.

3. Kuku

  • Siswa tidak dipekenankan memelihara kuku panjang.

 

4. Rambut

  • Tatanan rambut siswa rapi dan bersih bagi laki-laki.

5. Sopan Santun

  • Siswa wajib bersikap ramah dan sopan terhadap kepala sekolah, semua guru, teman dan seluruh warga Paud Kemandirian di dalam maupun di luar sekolah.
  • Menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun ) dan membiasakan budaya TOMAT (Tolong, Maaf dan Terimakasih).

6. Fasilitas Sekolah

  • Siswa ikut menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas serta lingkungan sekolah misalnya: membuang sampah pada tempatnya.
  • Siswa ikut memelihara tanaman di lingkungan sekolah.
  • Siswa ikut menjaga dan merawat fasilitas sekolah, misal: tidak merusak atau mencoret-coret serta bertanggung jawab atas barang milik pribadinya sendiri.
  • Apabila dengan atau tanpa sengaja merusakkan barang milik sekolah, siswa wajib menggantikannya kembali.

II. TATA TERTIB ORANG TUA / WALI MURID

A. Penampilan
Orang tua/wali murid dan pengantar, masuk dilingkungan sekolah Paud Kemandirian dengan berpenampilan sopan dan rapi, berbusana muslim.

B. Pengantar Siswa

  1. Orang tua/ wali murid mengantar dan menjemput putra-putrinya hanya sampai di pagar halaman  sekolah.
  2. Siswa diantar dan dijemput tepat pada waktunya.
  3. Saat bel masuk sekolah berbunyi, orang tua/pengantar dan kendaraannya tidak diperkenankan berada di halaman sekolah.
  4. Saat kegiatan belajar berlangsung pukul 08.00-11.00, orangtua/wali murid tidak diperkenankan berada dilingkungan sekolah.
  5. Orang tua/wali murid bisa berkonsultasi dengan guru/ wali kelas setelah selesai kegiatan mengajar.

C. Pembayaran Uang SPP dan Uang Pangkal

  1. Pembayaran uang sekolah paling lambat tanggal 10 awal bulan.
  2. Uang pangkal wajib di bayar lunas atau diangsur sesuai jangka waktu yang ditentukan.